You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dewan Setujui Penambahan Modal Dasar Tiga BUMD DKI
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

DPRD Setujui Penambahan Modal Dasar Tiga BUMD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui penambahan modal dasar bagi tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) yang digelar hari ini.

Kenapa harus ada penambahan modal dasar, karena akan ada pengembangan usaha

Rapat tersebut juga sekaligus untuk mematangkan hasil revisi tiga Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah (PMD) BUMD PT Jakpro, PT MRT Jakarta dan PD Pembangunan Sarana Jaya

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengatakan, dari rapat ini diputuskan penambahan modal dasar untuk PT Jakpro menjadi Rp 30 triliun, PT MRT Jakarta Rp 40,7 triliun dan PD Pembangunan Sarana Jaya Rp 10 triliun. Termasuk juga menyetujui perubahan badan hukum BUMD dari semula PT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Bapemperda Matangkan Revisi Perda PMD Tiga BUMD

"Kenapa harus ada penambahan modal dasar, karena akan ada pengembangan usaha," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (6/12).

Taufik menjelaskan, setelah rapat ini, pihaknya akan menggelar rapat paripurna sebelum draf raperda perubahan modal dasar tersebut diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sudah selesai. Tinggal paripurna. Pokoknya sebelum 15 Desember sudah selesai," tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan BUMD PT MRT Jakarta, modal dasar atau PMD yang diberikan untuk PT MRT Jakarta sebesar Rp 14,6 triliun. 

Saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan adanya kenaikan modal dasar untuk PT MRT Jakarta menjadi Rp 40,7 triliun

Sedangkan dalam Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada PT Jakpro disebutkan, modal dasar untuk BUMD ini Rp 2 triliun. Kemudian dalam RAPBD 2019 diusulkan untuk dinaikan menjadi Rp 30 triliun.

Selanjutnya dalam Perda Nomor 8 Tahun 2014, modal dasar yang diberikan untuk PD Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp 2 triliun. Namun BUMD tersebut meminta agar batas modal dasar mereka ditambah menjadi Rp 10 triliun.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Personel Gabungan Kembalikan Fungsi Trotoar dan Saluran di Jalan Sungai Bambu

    access_time21-10-2026 remove_red_eye2913 personAnita Karyati
  2. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye2672 personNurito
  3. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye1716 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Lahan Tidur di Cijantung Jadi Taman Interaktif Diapresiasi Warga

    access_time23-10-2026 remove_red_eye1694 personNurito
  5. Antisipasi Cuaca Panas, Pemprov DKI Siapkan OMC Jelang JRF dan Konser Kanye West

    access_time21-10-2026 remove_red_eye1685 personDessy Suciati